|
|
Ketentuan Umum
|
|
|
Arti: Dalam Syarat & Ketentuan ini, pernyataan/istilah
tertentu ini memiliki makna sebagai berikut:
|
|
1.
|
Listrik
Prabayar (LPB) adalah Produk
layanan pemakaian tenaga listrik yang menggunakan meter elektronik prabayar
dengan cara pembayaran dimuka;
|
2.
|
Meter
Prabayar (MPB) adalah meter energi listrik yang dipergunakan
untuk mengukur energi listrik (kWh)
yang dikonsumsi oleh Pelanggan yang berfungsi setelah Pelanggan memasukkan
sejumlah stroom tertentu ke dalamnya;
|
3.
|
Nomor
Meter adalah Nomor yang tertera dalam MPB sebagai
nomor identitas pada saat transaksi pembelian isi ulang dan pengaduan, yang
terdiri dari 11 (sebelas) digit yang bersifat unique dan tidak sama antara meter yang satu dengan meter
lainnya.
|
4.
|
Stroom adalah kode angka yang setara
dengan energi listrik tertentu yang dituangkan dalam 20 (duapuluh) angka
yang bersifat unique (hanya cocok
untuk nomor serial meter prabayar 11
(sebelas) angka tertentu);
|
5.
|
Stroom
Perdana adalah kode angka yang mewakili sejumlah tertentu
energi listrik yang harus dibeli oleh Pelanggan pada saat penyambungan
baru/perubahan daya dan migrasi ke prabayar;
|
6.
|
Pembelian
Isi Ulang Stroom adalah
pembelian kembali Stroom oleh Pelanggan yang dilakukan di tempat-tempat
penerimaan pembayaran tagihan listrik;
|
7.
|
Stroom Darurat adalah Stroom penggantian yang dibeli secara
langsung oleh Pelanggan di kantor PLN yang disebabkan seluruh loket
penjualan Stroom setempat tidak dapat melayani transaksi pembelian Stroom;
|
8.
|
Peringatan Awal adalah sinyal yang dipancarkan oleh MPB
sebagai pemberitahuan bahwa Stroom tinggal tersisa sejumlah kWh tertentu;
|
9.
|
Tenaga
Listrik adalah satu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk semua keperluan oleh
PLN kepada Pelanggan;
|
10.
|
Alat
Pembatas dan Pengukur (APP) adalah alat milik PLN
yang dipakai untuk membatasi daya lisrik dan mengukur energi listrik yang
dipakai oleh Pelanggan;
|
11.
|
Instalasi PLN adalah instalasi ketenagalistrikan milik PLN
sampai dengan APP;
|
12.
|
Instalasi Pelanggan
adalah instalasi ketenagalistrikan milik Pelanggan sesudah APP milik PLN;
|
13.
|
Tingkat
Mutu Pelayanan (TMP) adalah
deskripsi kwantitatif beberapa
indikator mutu pelayanan yang dinyatakan oleh PLN secara berkala;
|
14.
|
Penertiban
Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) adalah pemeriksaan
yang dilakukan oleh PLN terhadap Instalasi PLN dan/atau
Instalasi Pelanggan;
|
15.
|
Segel
adalah suatu alat yang dipasang oleh PLN pada APP dan
perlengkapan APP sebagai pengamanan APP;
|
16.
|
Biaya Keterlambatan adalah
biaya yang dibebankan kepada Pelanggan reguler/pasca bayar karena tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan PLN tepat pada waktunya;
|
17.
|
Tagihan
Susulan (TS) adalah tagihan yang dikenakan kepada Pelanggan
sebagai akibat adanya pelanggaran atau kelainan pemakai Tenaga Listrik yang
dipasok dari PLN;
|
18.
|
Surat
Pengakuan Hutang (SPH) adalah surat pernyataan
kesanggupan Pelanggan untuk mengakui dan melunasi kewajiban pembayaran atas
Tagihan Susulan kepada PLN;
|
19.
|
Pemutusan
Sementara adalah penghentian untuk sementara penyaluran
Tenaga Listrik ke instalasi Pelanggan;
|
20.
|
Pembongkaran
Rampung adalah penghentian untuk seterusnya penyaluran
tenaga listrik ke Instalasi Pelanggan dengan mengambil seluruh instalasi
PLN yang dipergunakan untuk penyaluran tenaga listrik ke Instalasi
Pelanggan;
|
21.
|
Daya
Tersambung adalah daya yang disepakati Para Pihak yang
dituangkan dalam Syarat dan Ketentuan
Jual Beli Tenaga Listrik;
|
22.
|
Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang yang merupakan jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi Pelanggan reguler;
|
|
|
|
|
|
|
|
Ruang Lingkup
|
|
PLN bersedia untuk menjual dan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan dan Pelanggan bersedia membeli dan
menerima tenaga listrik yang akan disalurkan oleh PLN
untuk dipergunakan
oleh Pelanggan sesuai golongan tarif dan daya tersambung dengan
dasar perhitungan biaya sesuai Tarif Tenaga Listrik
(TTL) yang berlaku.
|
|
|
|
|
|
|
Penyambungan
|
|
(1)
|
Penyambungan tenaga listrik akan dilaksanakan oleh PLN setelah Pelanggan :
a.
|
Membayar Biaya
Penyambungan (BP), Uang Jamian Langganan (UJL) (bagi layanan Pasca
Bayar) dan Biaya Materai;
|
b.
|
Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah) bagi
layanan listrik sistem prabayar;
|
c.
|
Menyediakan tempat
untuk pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instalasi PLN
seperti tiang listrik, penghantar dan gardu apabila diperlukan oleh PLN;
|
d.
|
Telah menyelesaikan kewajibannya kepada PLN apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan Penyambungan
terdapat kewajiban jual beli tenaga listrik yang belum diselesaikan atas
pemakaian tenaga listrik sebelumnya;
|
|
|
(2)
|
Proses penyambungan tenaga
listrik akan dibatalkan, apabila di lokasi
bangunan yang akan dilakukan penyambungan terdapat Putusan Pengadilan dan/atau Ketentuan Pemerintah
sedemikian sehingga bangunan tersebut harus dibongkar. Biaya penyambungan terkait
pembatalan penyambungan ini tidak dapat dikembalikan kepada Pelanggan, jika PLN telah
melakukan investasi untuk penyambungan tenaga listrik tersebut.
|
|
|
|
Ketentuan Teknis
|
|
(1)
|
PLN akan menyalurkan tenaga listrik kepada Pelanggan sesuai
daya tersambung dengan frekuensi
sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.
|
|
(2)
|
Penyaluran tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
terus menerus tanpa terputus-putus, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
|
Terjadi force
majeure;
|
b.
|
Dilakukan pemutusan sementara sesuai ketentuan Pasal 1 butir 19 Syarat dan Ketentuan ini;
|
c.
|
PLN mengalami kekurangan penyediaan tenaga listrik;
|
d.
|
PLN melakukan pemeliharaan dan/atau perbaikan
pembangkit dan/atau jaringan;
|
e.
|
Atas perintah Instansi yang berwenang atau
Pengadilan;
|
|
|
(3)
|
Apabila terjadi
penghentian penyaluran tenaga listrik karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pelanggan tidak berhak untuk menuntut ganti rugi dalam
bentuk apapun juga kepada PLN.
|
|
|
|
Pengukuran dan Pembatasan
|
|
(1)
|
Pemakaian tenaga listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud
dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diukur dengan kWh meter atau MPB
milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan tegangan rendah
milik PLN bagi Pelanggan
tegangan rendah.
|
|
(2)
|
kWh meter dan MPB yang digunakan untuk mengukur pemakaian
tenaga listrik Pelanggan telah dikalibrasi dan ditera oleh Instansi yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
(3)
|
Pembatasan pemakaian tenaga
listrik Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan
Ketentuan ini menggunakan alat
pembatas/Mini Circuit Breaker (MCB)
milik PLN yang dipasang pada sisi jaringan Tegangan Rendah milik PLN bagi
Pelanggan tegangan rendah.
|
|
(4)
|
Pelanggan dapat meminta kepada PLN untuk
dilakukan penggantian APP apabila terjadi kerusakan APP yang bukan disebabkan
dari kesengajaan Pelanggan. Jika menurut pemeriksaan PLN penyebab kerusakan
ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari Pelanggan, maka Pelanggan dikenakan
biaya penggantian/pemasangan kWh Meter atau MPB
dan/atau Tagihan Susulan apabila ditemukan Pelanggaran.
|
|
(5)
|
Apabila terjadi kerusakan pada kWh Meter atau MPB, maka PLN berkewajiban mengganti dengan kWh Meter atau MPB lainnya.
|
|
(6)
|
Apabila terjadi kerusakan APP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5), yang mengakibatkan
perhitungan pemakaian antara sisa Stroom dengan pemakaian kWh Meter mekanik
muncul kekurangan tagih, maka akan dilakukan perhitungan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
Nilai Stroom Listrik Prabayar
|
|
(1)
|
Stroom isi ulang Listrik Prabayar yang dapat dibeli Pelanggan minimal senilai Rp.20.000,00
(dua puluh ribu Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
(2)
|
Stroom sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibeli di tempat-tempat penerimaan pembayaran
tagihan listrik dan atau tempat-tempat
pembelian Stroom Listrik Prabayar.
|
|
|
|
Stroom Listrik Prabayar Habis
|
|
(1)
|
Apabila Stroom
Listrik Prabayar habis dan Pelanggan tidak melakukan pengisian Stroom, maka
aliran listrik terputus.
|
|
(2)
|
Sebelum Stroom Listrik Prabayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) habis, maka MPB akan mengeluarkan peringatan
berupa bunyi atau kedip selama waktu tertentu.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kewajiban dan Hak PLN
|
|
(1)
|
Kewajiban PLN :
a.
|
Menyediakan APP setelah Pelanggan
memenuhi persyaratan Penyambungan.
|
b.
|
Menyediakan tenaga listrik
secara berkesinambungan sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN.
|
c.
|
Melakukan perbaikan pada sambungan Tenaga Listrik dan/atau
penggantian APP apabila terjadi kerusakan.
|
d.
|
Memberikan pelayanan dan informasi atas keluhan atau gangguan Listrik Prabayar.
|
e.
|
Memberikan pelayanan
dan informasi atas keluhan tidak munculnya token setelah transaksi
pembelian stroom isi ulang listrik prabayar.
|
|
|
(2)
|
Hak PLN :
a.
|
Melakukan pemadaman
atau penghentian penyaluran tenaga listrik dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan, perluasan dan/atau rehabilitasi
instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN.
|
b.
|
Memasuki dan/atau melintasi tanah dan bangunan
Pelanggan untuk melakukan :
-
|
Penyambungan baru
atau tambah daya;
|
-
|
Pekerjaan
pemeliharaan, perbaikan,
pemeriksaan, perluasan
dan/atau rehabilitasi instalasi dan/atau peralatan listrik milik PLN;
|
-
|
Pemeriksaan dalam
rangka Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dan segala penyelesaiannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan
dan ketentuan P2TL
yang berlaku;
|
-
|
Penebangan atau
pemotongan tumbuh-tumbuhan
milik Pelanggan
di lokasi manapun
yang menurut PLN membahayakan
kelangsungan penyaluran
tenaga listrik atau keselamatan umum;
|
|
|
|
|
|
Kewajiban dan Hak Pelanggan
|
|
(1)
|
Kewajiban Pelanggan :
a.
|
Menyetujui ketentuan penempatan APP milik PLN sedemikian
rupa sehingga aman dan mudah untuk diperiksa petugas PLN;
|
b.
|
Menjaga APP dan perlengkapan milik PLN;
|
c.
|
Mengijinkan PLN memasang instalasi listrik
antara lain tiang listrik dan/atau peralatan pendukung lainnya di halaman rumah atau bangunan Pelanggan dan mengijinkan PLN
menarik jaringan listrik dari bangunan Pelanggan guna memberikan
sambungan listrik kepada bangunan lain;
|
d.
|
Membayar ganti rugi APP yang hilang
atau rusak akibat kelalaian atau
kesengajaan Pelanggan sesuai ketentuan yang
berlaku;
|
e.
|
Membayar tagihan atas pemakaian
listrik secara tepat waktu;
|
f.
|
Membayar tagihan susulan akibat
ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik dan/atau akibat pemakaian
tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran
bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan Pelanggan;
|
g.
|
Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang
tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik
dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN;
|
h.
|
Menandatangani Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik pada saat akan dilaksanakan penyambungan tenaga listrik di gedung/persil
Pelanggan;
|
|
|
(2)
|
Hak Pelanggan :
a.
|
Mendapat sambungan tenaga listrik;
|
b.
|
Menerima pelayanan sesuai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan PLN dan mendapatkan kompensasi apabila PLN tidak dapat memenuhi
TMP sesuai ketentuan yang berlaku;
|
c.
|
Mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada
gangguan instalasi tenaga listrik milik PLN;
|
d.
|
Mendapat informasi dan penjelasan mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan tenaga listrik;
|
|
|
|
|
|
Biaya Keterlambatan
|
|
Pelanggan dilarang menjual dan atau
menyalurkan tenaga listrik Pelanggan
yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan
persetujuan tertulis dari PLN;
|
(1)
|
Pelanggan pasca
bayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran
dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
|
|
(2)
|
Batas akhir masa pembayaran
tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20 (dua puluh).
|
|
(3)
|
Pelanggan
yang terlambat membayar tagihan listrik selain terkena BK juga dikenakan
sanksi pemutusan.
|
|
(4)
|
Pengenaan BK
untuk setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 (tiga) kali tarif BK yang
diatur sebagai berikut :
a.
|
BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.
|
b.
|
BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).
|
c.
|
BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).
|
|
|
|
|
Larangan
|
|
(1)
|
Pelanggan dilarang menjual dan/atau
menyalurkan tenaga listrik
Pelanggan yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari PLN.
|
|
(2)
|
Pelanggan dengan cara dan alasan
apapun dilarang membuka, merusak atau merubah peralatan listrik milik PLN, baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
|
|
(3)
|
Pelanggan
dilarang memakai tenaga listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian
Jual Beli Tenaga Listrik .
|
|
(4)
|
Pelanggan
dilarang memindahkan peralatan listrik milik PLN tanpa seijin PLN;
|
|
(5)
|
Pelanggan dilarang menyalakan Instalasi Milik Pelanggan (IML) apabila IML nya belum memiliki
Sertifikat Laik Operasi (SLO).
|
|
|
|
Sanksi
|
|
(1)
|
Apabila Pelanggan melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1), maka PLN berhak
melakukan pemutusan aliran tenaga listrik ke persil Pelanggan
sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
(2)
|
Apabila Pelanggan melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4), maka PLN berhak melakukan pemutusan tenaga
listrik ke Pelanggan dan dikenakan tagihan susulan oleh PLN sesuai dengan
ketentuan P2TL yang berlaku.
|
|
|
|
|
Pasal 13
|
|
Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
|
|
(1)
|
PLN setiap saat dapat melaksanakan penertiban pemakaian
tenaga listrik di tempat/persil Pelanggan.
|
|
(2)
|
Apabila
dalam pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran
dan/atau kelainan, maka Pelanggan dikenakan
sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa :
a.
|
Pemutusan
sementara apabila tagihan susulan belum dilunasi atau pemblokiran pembelian stroom isi ulang bagi Pelanggan listrik Prabayar.
|
b.
|
Pembongkaran
rampung apabila 60 (enam puluh) hari setelah pemutusan sementara
dilaksanakan Tagihan Susulan belum dilunasi. Permintaan penyambungan
kembali setelah pembongkaran rampung, diperlakukan seperti permintaan penyambungan baru.
|
|
|
Pasal 14
|
|
Force Majeure
|
|
(1)
|
Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah semua kejadian diluar kemampuan PLN untuk
menanggulanginya termasuk namun tidak terbatas pada kejadian-kejadian sebagai berikut : akibat Peraturan
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah atau Departemen-Departemen, Instansi
Sipil maupun Militer, Kerusuhan, Huru Hara, Perang, Pemogokan, Kebakaran,
Gempa Bumi, Banjir, Tanah Longsor, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Kecelakaan
Pesawat Terbang, Pohon Tumbang, Petir, Pencurian Kabel Listrik, yang mengakibatkan
terhentinya penyaluran tenaga listrik.
|
|
(2)
|
PLN tidak memberikan ganti rugi apapun kepada Pelanggan
bila terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
|
|
Pasal 15
|
|
Pengakhiran Jual beli tenaga listrik
|
|
(1)
|
Jual beli tenaga listrik dapat berakhir dikarenakan hal-hal
sebagai berikut :
a.
|
Kesepakatan
Pelanggan dengan PLN.
|
b.
|
Terjadi
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.
|
c.
|
Adanya ketentuan Pemerintah
dan/atau Putusan Pengadilan.
|
d.
|
Adanya keterangan yang
tidak sesuai dengan kenyataan.
|
|
|
(2)
|
Apabila terjadi pengakhiran jual beli
tenaga listrik karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), maka Pelanggan tetap melunasi seluruh kewajiban
berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan
ini.
|
|
(3)
|
Apabila terjadi pengakhiran jual beli tenaga listrik antara Pelanggan dengan PLN, sepakat untuk tidak memberlakukan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
|
|
Pasal 16
|
|
Penyelesaian Perselisihan
|
|
(1)
|
Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam
pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini,
maka Pelanggan
dan PLN akan menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
|
|
(2)
|
Apabila penyelesaian perselisihan dengan cara
musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak akan
menyerahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri setempat.
|